Rabu, 21 Desember 2016

Pengertian PPh 21

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa :

  • gaji
  • upah
  • honorarium
  • tunjangan, dan
  • pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan :

  • pekerjaan atau jabatan
  • jasa, dan
  • kegiatan
yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 36 Tahun 2008).

Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 21 bukan hanya sebatas pemotongan pajak dari perusahaan kepada karyawan saja, melainkan hampir kepada setiap orang pribadi sepanjang pembayaran perusahaan kepada Orang Pribadi tersebut adalah Subjek Pajak Dalam Negeri. Jikalau dia adalah Subjek Pajak Luar Negeri, maka secara umum berlaku ketentuan PPh Pasal 26. 

Syarat Umum Terjadinya Pemotongan PPh Pasal 21

ada 3 (tiga) syarat yang harus di penuhi agar pemotongan/pemungutan PPh dapat dilakukan

  1. Adanya Subjek Pemotongan Pajak (Pihak Pemotong)
  2. Adanya Subjek Pajak yang di Potong (Pihak Terpotong)
  3. Adanaya Objek Pajak yang di Potong (Objek Pajak yang Dipotong)
Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi pemotongan/pemungutan PPh.



BAYAR PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANYA


Senin, 19 Desember 2016

Cara Menggunakan Ebilling

Untuk menciptakan kemudahan WP dalam melakukan transaksi pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak terus berinovasi diri, baru-baru ini DJP resmi memperkenalkan cara baru untuk membayar pajak ke kas negara. kalau dulu saat membayar pajak kita harus datang ke Bank atau kantor pos munggunakan SSP (Surat Setoran Pajak), mulai Januari 2016 DJP mengeluarkan ketentuan untuk wajib menggunakan E-billing.
Lalu apa itu E-billing dan bagaiman cara menggunakannya....????

Pengertin e-Blling
e-Billing adalah metode pembayaran pajak menggunakan kode e-billing. sedangkan kode e-Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran.
Tahapan dalam membuat e-Billing

1 Buka Google.co.id kemudian ketik "SSE PAJAK" dan langsung klik SSE PAJAK
2. Masuk ke eBilling Versi 2

3. Pilih menu "BELUM PUNYA AKUN"
4. Registrasi Pengguna Baru dan klik daftar
5. Keterangan jika pendaftaran sukses
6. Cek email dan verifikasi

7. Masukan NPWP dan Pasword

8. Pilih "ISI SSE"

9. Isi SSe sesuai dengan pajak yang akan di bayarkan kemudian "SIMPAN"



 10. Terbitkan Kode Billing


11. Jika sukses akan muncul notifikasi seperti gambar


12. Cetak billing


13. biling pun siap di gunakan untuk membayar pajak


14 beberapa tempat untuk pembayaran pajak

  1. Menggunakan Internet Banking
  2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  3. Atau langsung datang ke Bank yang di tunjuk oleh pemerintah

Senin, 12 Desember 2016

Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

Hay sobat kali ini saya akan sharing apa itu Tax Amnesty, siapa yang dapat mengikuti dan bagaimana cara mengikuti Tax Amnesty..
Tax Amnesty atau Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Siapakah yang dapat memanfaatkan Amnesty Pajak :
seluruh wajib pajak baik orang pribadi/Badan kecuali :

    • Sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan telah P-21
    • Sedang menjalani proses peradilan
    • Sedang menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan
Apabila rekan-rekan aka mengajukan Permohonan Tax Amnesty silahka datang ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kedutaan Besar tertentu. dengan pembagian waktu sbb :
    • Periode I  > Sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak s.d 30 September 2016
    • Periode II > 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
    • Periode II > 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 
Alur Permohonan Tax Amnesty

HELP DESK
Hubungi helpdesk KPP tempat anda terdaftar untuk mendapatkan informasi tentang :

    • Seputar Tax Amnesty
    • Syarat dan Ketentuan
    • Tunggakan pajak dan
    • Perhitungan uang tebusan
UNGKAP
Ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampiranya.
Surat Pernyataan Harta tersebut berisi informasi terkait harta,  utang, harta bersih serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri bagi orang pribadi atau oleh pemimpin tertinggi badan usaha/kuasa bagi Badan Usaha dengan syarat
  1. Memiliki NPWP
  2. Membayar Uang tebusan
  3. Telah lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir
  4. Melunasi seluruh tunggakan pajak (termasuk cabang), dan
  5. Mencabut pemohonan :
    • Pengebalian kelebihan pembayaran pajak
    • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terdapat pokok pajak yang terhutang
    • Pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
    • Gugatan, Keberatan, Banding dan PK
    • Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan
     6. Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI (khusus                REPATRIASI)
Bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan harus melunasi :
  1. Pajak yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
TEBUS

rumus perhitungan tebusan adalah TEBUSAN = TARIF x HARTA BERSIH

Harta bersih adalah : selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan harta tambahan


Tarif Khusus Pelaku UMKM
Wajib Pajak dengan peredaran usaha s.d Rp. 4.8 Milyar dikenakan tarif sebesar 
jangka waktu penyelesaian permohonan adalah 10 hari kerja sejak tanggal di terimanya Surat Pernyataan Harta dan Lampiranya

Rabu, 13 April 2016

Cara membuat SKB (Surat Keterangan Bebas)

Bagi yang masih bingung dengan istilah SKB (Surat Keterangan Bebas) yang diperuntukan bagi perusahaan yang dikenai PP 46 tahun 2013 saya akan sedikit menjelaskan, apa itu SKB ..? dan Bagaimana cara untuk mendapatkannya...?
Pengertian SKB
SKB adalah Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi WP yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sama halnya dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa WP dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.
Syarat Pengajuan SKB
WP yang berpenghasilan bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari potongan atau pungutan PPh yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat sebagai berikut: 
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
  2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Contoh documen untuk permohonan SKB



Pada saat WP mengajukan permohonan SKB, WP wajib melampirkan SPT Tahunan terakhir dan persyaratan lainnya seperti yang telah diuraikan pada syarat permohonan SKB diatas. Sedangkan untuk WP yang baru terdaftar dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan dapat melampirkan surat pernyataan bahwa penghasilan WP memenuhi kriteria yang dikenai PPh bersifat Final. Berikut adalah contoh surat pernyataan :
 Biasanya proses untuk mengetahui pengajuan SKB ditrima atau di tolak adalah 5 hari kerja,
jika pengajuan kita di terima maka KPP akan menerbitkan SKB yang berbentuk seperti ini :
tetapi kalau pengajuan kita di tolak oleh KPP akan menerbitkan Surat Penolakan yang berbentuk :
demikianlah penjelasan tentang apa itu SKB dan bagaimana cara untuk mendapatkanya..